JABAR PASS – Selebgram asal Kabupaten Bandung diringkus Polresta Bandung belum lama ini. Wanita berinisial DFA (25) ini melakukan endorse atau mempromosikan situs Judi Online di Instagram pribadinya.
“Dan saat ini kita sudah mengungkap kasus yang kelima dimana tersangka melakukan endorse mempromosikan situs judi online,” ujar Kapolersta Bandung, Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/11).
DFA sudah dua bulan melakukan promosi dengan pendapatan Rp1.5 juta per dua minggu.
“Yang bersangkutan mendapatkan pendapatan Rp1,5 juta per 2 minggu dari situs Indo Sultan dan Kyoto,” jelasnya.
Tersangka melakukan promosi judol dengan memposting di story instagram pribadinya.
“Tersangka mempromosikan di instastory dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online,” tambahnya.
Motif pelaku melakukan promosi situs judi online lantaran tergoda dengan upahnya.
“Motifnya masalah ekonomi,” katanya.
Pelaku yang juga ibu rumah tangga dan mempunyai anak usia 3 bulan ini dihukum sesuai ancaman hukuman perbuatannya.
“Yang bersangkutan dikenakan undang-undang ITE tentang perjudian dan juga Pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda 10 milyar rupiah,” pungkasnya.