JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dicairkan pada 8 Juni 2026. Saat ini, proses penyiapan daftar pembayaran telah rampung dan anggaran untuk pencairan tersebut telah disiapkan.
Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PPPK termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran juga diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujarnya.
Perhitungan besaran gaji ke-13 dilakukan menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan kerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Menurut Farhan, seluruh proses administrasi pembayaran telah selesai dilaksanakan. Pemkot Bandung juga telah memastikan ketersediaan anggaran untuk mendukung pencairan gaji ke-13 tersebut.
“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026,” tuturnya.








