PPPK Paruh Waktu di Bandung Bakal Terima Gaji Ke-13 Secara Proporsional

JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dicairkan pada 8 Juni 2026. Saat ini, proses penyiapan daftar pembayaran telah rampung dan anggaran untuk pencairan tersebut telah disiapkan.

Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PPPK termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran juga diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujarnya.

Perhitungan besaran gaji ke-13 dilakukan menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan kerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Menurut Farhan, seluruh proses administrasi pembayaran telah selesai dilaksanakan. Pemkot Bandung juga telah memastikan ketersediaan anggaran untuk mendukung pencairan gaji ke-13 tersebut.

“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026,” tuturnya.

  • Berita Terkait

    Pemkot Bandung Hormati Proses Hukum, Farhan Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Optimal

    JABAR PASS – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa fokus Pemerintah Kota Bandung saat ini tetap tertuju pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan kota, serta penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi…

    Farhan Pastikan Situasi Keamanan Kota Bandung Tetap Kondusif Selama Libur Panjang

    JABAR PASS – Pemerintah Kota Bandung memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama libur panjang tetap dalam kondisi kondusif meski sempat terjadi sejumlah gangguan di beberapa wilayah. Wali Kota…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Harga Bawang Merah Rp54.000 dan Daging Sapi Rp158.450 per Kg, Ini Data Terbaru PIHPS

    • June 4, 2026
    • 13 views
    Harga Bawang Merah Rp54.000 dan Daging Sapi Rp158.450 per Kg, Ini Data Terbaru PIHPS

    Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Anjlok Rp15.000, Buyback Jadi Rp2,571 Juta

    • June 4, 2026
    • 22 views
    Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Anjlok Rp15.000, Buyback Jadi Rp2,571 Juta

    Pemkot Bandung Hormati Proses Hukum, Farhan Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Optimal

    • June 4, 2026
    • 20 views
    Pemkot Bandung Hormati Proses Hukum, Farhan Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Optimal

    PPPK Paruh Waktu di Bandung Bakal Terima Gaji Ke-13 Secara Proporsional

    • June 4, 2026
    • 28 views
    PPPK Paruh Waktu di Bandung Bakal Terima Gaji Ke-13 Secara Proporsional

    Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Melemah, Antam Stabil

    • June 4, 2026
    • 16 views
    Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Melemah, Antam Stabil

    Bursa Ketua Umum Musprovlub Hangat, Empat perwakilan pengcab Percasi amankan formulir pendaftaran, utuk satu nama

    • June 2, 2026
    • 34 views
    Bursa Ketua Umum Musprovlub Hangat, Empat perwakilan pengcab Percasi amankan formulir pendaftaran, utuk satu nama