JABAR PASS – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka jalur partisipasi bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) maupun menyanggah data penerima yang dinilai tidak sesuai.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Seluruh data yang masuk nantinya akan diverifikasi dan dimutakhirkan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik setiap tiga bulan, mengingat data penerima bansos bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengajuan usulan maupun sanggahan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Berikut langkah-langkah pengajuan usulan bansos:
### Cara Ajukan Usulan agar Dapat Bansos
1. Unduh aplikasi **Cek Bansos** melalui Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, pilih menu **“Buat Akun Baru”**
3. Lengkapi seluruh data diri sesuai formulir yang tersedia
4. Buat **username** dan **password**
5. Unggah swafoto sambil memegang KTP serta foto KTP
6. Klik **“Buat Akun”** hingga proses pendaftaran selesai
7. Login menggunakan akun yang telah dibuat
8. Pada halaman utama, pilih menu **“Usulan”**
9. Masukkan data pribadi sesuai KTP
10. Unggah dokumen pendukung yang diminta
11. Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi
Status pengajuan dapat dipantau secara berkala melalui aplikasi. Jika dinyatakan layak, nama pengusul akan otomatis masuk dalam daftar penerima bansos yang tercatat dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan melalui layanan resmi Kemensos berikut:
* **Call Center:** 021-171
* **WhatsApp Center:** 08877-171-171
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data yang diinput valid dan sesuai dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang memenuhi syarat memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh bantuan sosial secara tepat sasaran.








