JABAR PASS – Harga emas produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman Logam Mulia dari Jakarta, Rabu pukul 08.35 WIB, mengalami kenaikan sebesar Rp30.000, dari sebelumnya Rp2.760.000 per gram menjadi Rp2.790.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.580.000 per gram. Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Dalam transaksi penjualan, emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, rincian harga pecahan emas batangan terbaru adalah sebagai berikut: 0,5 gram Rp1.445.000; 1 gram Rp2.790.000; 2 gram Rp5.520.000; 3 gram Rp8.255.000; 5 gram Rp13.725.000; 10 gram Rp27.395.000; 25 gram Rp68.362.000; 50 gram Rp136.645.000; 100 gram Rp273.212.000; 250 gram Rp682.765.000; 500 gram Rp1.365.320.000; dan 1.000 gram Rp2.730.600.000.
Adapun untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, serta setiap transaksi disertai bukti potong pajak.







