JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Selasa (21/4/2026) pukul 09.00 WIB mengalami kenaikan Rp40.000. Harga emas naik dari sebelumnya Rp2.840.000 menjadi Rp2.880.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang turut naik menjadi Rp2.690.000 per gram dari sebelumnya Rp2.640.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh pecahan, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas batangan Antam:
- 0,5 gram: Rp1.490.000
- 1 gram: Rp2.880.000
- 2 gram: Rp5.700.000
- 3 gram: Rp8.525.000
- 5 gram: Rp14.175.000
- 10 gram: Rp28.295.000
- 25 gram: Rp70.612.000
- 50 gram: Rp141.145.000
- 100 gram: Rp282.212.000
- 250 gram: Rp705.265.000
- 500 gram: Rp1.410.320.000
- 1.000 gram: Rp2.820.600.000
Sementara itu, potongan pajak pembelian emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.






