Citilink Tetapkan Ketentuan Bagasi Baru Rute Domestik Mulai 1 Maret 2026

JABAR PASS – Maskapai penerbangan Citilink menetapkan sejumlah ketentuan terbaru terkait bagasi untuk rute domestik dan internasional. Aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang sesuai dengan jenis rute dan metode pembelian tiket.

Berdasarkan informasi resmi di situs citilink.go.id, ketentuan bagasi untuk seluruh rute domestik yang dilayani armada Airbus A320 mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Ketentuan Bagasi Rute Domestik

Untuk penerbangan domestik, Citilink membedakan jatah bagasi berdasarkan kanal pembelian tiket:

  • Pembelian tiket domestik melalui website dan Mobile Apps Citilink (Member):
    Bagasi tercatat 15 kg dan bagasi kabin 7 kg.

  • Pembelian tiket domestik melalui website dan Mobile Apps Citilink (Non-Member):
    Bagasi tercatat 10 kg dan bagasi kabin 7 kg.

  • Pembelian tiket melalui agen kemitraan Citilink:
    Bagasi tercatat 10 kg dan bagasi kabin 7 kg.

Ketentuan Bagasi Rute Internasional

Untuk rute internasional, baik penerbangan langsung (direct) maupun transit (connecting), Citilink menyatakan tidak terdapat perubahan ketentuan bagasi.

Penumpang rute internasional tetap mendapatkan fasilitas:

  • Bagasi kabin 7 kg.

Apabila penumpang membawa bagasi kabin melebihi batas yang ditentukan, maka bagasi tersebut akan dialihkan menjadi bagasi tercatat dan dimuat ke dalam kompartemen kargo (cargo compartment). Penumpang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp350.000 per buah.

Citilink mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan ini sebelum keberangkatan guna menghindari biaya tambahan di bandara.

  • Berita Terkait

    Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Rp2.635.000 per Gram, Buyback Rp2.386.000

    JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (22/7/2026) terpantau stabil di level Rp2.635.000 per gram. Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) juga bertahan di…

    Pemkot Targetkan Penurunan Kabel Udara di 85 Ruas Jalan Rampung Akhir 2026

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempercepat program penataan kabel utilitas udara dengan menargetkan seluruh kabel di 85 ruas jalan selesai diturunkan ke bawah tanah sebelum akhir tahun 2026.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Sajen Satu Suro, Misteri Warisan yang Ditakuti Warga Desa, Ini Jadwal Tayangnya!

    • July 29, 2026
    • 31 views
    Sajen Satu Suro, Misteri Warisan yang Ditakuti Warga Desa, Ini Jadwal Tayangnya!

    Judul: Bandara Husein Kantongi Sertifikat Operasional, Siap Layani Pesawat Boeing 737-800

    • July 28, 2026
    • 25 views
    Judul: Bandara Husein Kantongi Sertifikat Operasional, Siap Layani Pesawat Boeing 737-800

    Job Fair Future Connect 2026 Bandung Selatan Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Disnaker Gelar Coaching Clinic Gratis

    • July 28, 2026
    • 22 views
    Job Fair Future Connect 2026 Bandung Selatan Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Disnaker Gelar Coaching Clinic Gratis

    Perkuat Strategi STOP HIV/AIDS, Wali Kota: Musuhi Virusnya, Hentikan Stigmanya

    • July 28, 2026
    • 23 views
    Perkuat Strategi STOP HIV/AIDS, Wali Kota: Musuhi Virusnya, Hentikan Stigmanya

    Sebut Terjadi karena Kesalahpahaman, Ini Klarifikasi dan Permohonan Maaf  Andri Somantri kepada Erwan Setiawan

    • July 28, 2026
    • 25 views
    Sebut Terjadi karena Kesalahpahaman, Ini Klarifikasi dan Permohonan Maaf  Andri Somantri kepada Erwan Setiawan

    Bagi ASN, Warisan Terbesar Adalah Integritas dan Pengabdian

    • July 28, 2026
    • 24 views
    Bagi ASN, Warisan Terbesar Adalah Integritas dan Pengabdian