JABAR PASS -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bus yang ditempeli stiker bertanda silang merah dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya, khususnya selama masa angkutan.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusut Nugroho, menjelaskan bahwa hasil inspeksi keselamatan angkutan orang dapat dikenali secara visual melalui stiker yang ditempel di kaca depan kendaraan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber Talkshow Aksi Keselamatan di Car Free Day (CFD) Kabupaten Bogor, Senin.
Ia menerangkan, kendaraan yang dinyatakan lulus rampcheck akan diberikan stiker sebagai tanda telah memenuhi persyaratan keselamatan. Sementara itu, kendaraan yang tidak memenuhi aspek administrasi maupun teknis akan ditempeli stiker silang berwarna merah.
“Masyarakat diminta memperhatikan stiker yang terpasang di kaca depan kendaraan yang akan dinaiki atau disewa,” ujarnya.
Yusut menegaskan, apabila masyarakat menemukan kendaraan dengan stiker silang merah, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan tersebut karena terindikasi tidak memenuhi standar keselamatan.
Selain memperhatikan stiker, Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Mitra Darat guna memeriksa status kelaikan jalan angkutan yang akan digunakan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi keselamatan kendaraan, mulai dari masa berlaku uji berkala (KIR) hingga izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS).
“Cukup dengan mengakses aplikasi Mitra Darat dan memasukkan nomor pelat kendaraan, maka status keselamatan kendaraan akan langsung terlihat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusut menyampaikan bahwa Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub terus berupaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya menjelang angkutan Lebaran 2026.
Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dalam memilih kendaraan yang aman, terlebih saat terjadi peningkatan mobilitas seperti pada arus mudik Lebaran. Menurutnya, kendaraan yang berkeselamatan merupakan harapan seluruh masyarakat agar perjalanan dapat berlangsung nyaman, tenang, dan selamat sampai tujuan.
Untuk itu, Kemenhub bersama dinas perhubungan provinsi serta kabupaten/kota secara rutin melaksanakan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap angkutan orang. Inspeksi tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebelum melayani masyarakat.
“Melalui rampcheck, kami ingin memastikan masyarakat dapat bepergian atau bersilaturahmi ke kampung halaman dengan rasa aman, nyaman, dan selamat,” katanya.
Selain angkutan umum, Kemenhub juga mengingatkan masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan pribadi agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dengan melakukan perawatan rutin di bengkel terpercaya.
Pengemudi juga diimbau untuk merencanakan rute perjalanan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi cuaca dan jalan, serta menghindari genangan air yang dapat mengganggu stabilitas kendaraan.
“Pastikan kondisi pengemudi sehat dan prima. Disarankan beristirahat setiap dua jam dan tidak mengemudi lebih dari empat jam tanpa jeda istirahat,” pungkas Yusut.








