JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Jumat pagi. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Jumat (6/2/2026) pukul 08.56 WIB, harga emas Antam anjlok Rp100.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.956.000 menjadi Rp2.856.000 per gram.
Penurunan serupa juga terjadi pada harga beli kembali (buyback). Harga buyback emas Antam turun drastis dari Rp2.720.000 menjadi Rp2.571.000 per gram. Harga jual dan beli emas tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.578.000
-
Emas 1 gram: Rp2.856.000
-
Emas 2 gram: Rp5.652.000
-
Emas 3 gram: Rp8.453.000
-
Emas 5 gram: Rp14.055.000
-
Emas 10 gram: Rp28.055.000
-
Emas 25 gram: Rp70.012.000
-
Emas 50 gram: Rp139.945.000
-
Emas 100 gram: Rp279.812.000
-
Emas 250 gram: Rp699.265.000
-
Emas 500 gram: Rp1.398.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.796.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.








