Parkir Liar di Asia Afrika Bandung Disikat, Jukir Nakal Bakal Disanksi

JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kamis (25/12/2025) malam. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan menindak pungutan liar yang meresahkan warga, terutama di kawasan wisata dan bersejarah.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka, serta puluhan mobil yang parkir liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang memantau langsung penertiban menegaskan, parkir di trotoar tidak dibenarkan. Juru parkir yang memfasilitasi parkir liar wajib memindahkan kendaraan ke area resmi.

“Kita menemukan ratusan motor parkir di trotoar. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Farhan.

Sebagai langkah sementara, kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi, termasuk area milik Bank Mandiri sekitar lokasi. Farhan menekankan, pengelola parkir harus bekerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.

Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi, dengan tarif yang diminta warga mencapai Rp10.000 per motor dan Rp20.000 per mobil. Farhan menegaskan, hal ini termasuk pungli dan seluruh uang hasil pungutan akan disita.

“Uang parkir liar tidak boleh digunakan. Semua hasil pungutan liar akan disita sesuai aturan,” jelasnya.

Selain sanksi administratif, sejumlah kendaraan dikenai derek, dan juru parkir liar akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa di ruas jalan lain, seperti kawasan Naripan hingga ke arah timur, dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga citra kawasan bersejarah tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan fasilitas parkir resmi dan melaporkan praktik parkir liar yang memungut biaya tidak wajar.

  • Berita Terkait

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas…

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    • June 22, 2026
    • 0 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    • June 22, 2026
    • 0 views
    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    • June 22, 2026
    • 3 views
    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    • June 21, 2026
    • 3 views
    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Stabil, Bahkan Beberapa Komoditas Turun

    • June 21, 2026
    • 1 views
    Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Stabil, Bahkan Beberapa Komoditas Turun

    KAWINKAN GELAR JUARA! Kota Sukabumi JUARA UMUM KEJURPROV CATUR, Sang Ketua Ikut Sabet Emas!

    • June 20, 2026
    • 58 views
    KAWINKAN GELAR JUARA! Kota Sukabumi JUARA UMUM KEJURPROV CATUR, Sang Ketua Ikut Sabet Emas!