Harga Emas Antam Stabil di Rp2,464 Juta per Gram

JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa, tercatat stabil di level Rp2.464.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga tidak mengalami perubahan, yakni berada di angka Rp2.324.000 per gram.

Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Adapun rincian harga emas batangan Antam yang tercatat pada Selasa adalah sebagai berikut:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.282.000

  • Emas 1 gram: Rp2.464.000

  • Emas 2 gram: Rp4.868.000

  • Emas 3 gram: Rp7.277.000

  • Emas 5 gram: Rp12.095.000

  • Emas 10 gram: Rp24.135.000

  • Emas 25 gram: Rp60.212.000

  • Emas 50 gram: Rp120.345.000

  • Emas 100 gram: Rp240.612.000

  • Emas 250 gram: Rp601.265.000

  • Emas 500 gram: Rp1.202.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.404.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

  • Berita Terkait

    PIHPS Catat Harga Bawang Merah Rp44.750 per Kg, Cabai Rawit Merah Rp74.650 per Kg

    JABAR PASS –  Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional hingga Sabtu pukul 09.50 WITA. Data yang dikelola Bank Indonesia…

    Libur Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan, Masyarakat Berpeluang Nikmati Libur Panjang

    JABAR PASS – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Lebaran 2026, termasuk cuti bersama, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan ini menjadi acuan kalender nasional, memudahkan masyarakat merencanakan mudik,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    PIHPS Catat Harga Bawang Merah Rp44.750 per Kg, Cabai Rawit Merah Rp74.650 per Kg

    • February 28, 2026
    • 36 views
    PIHPS Catat Harga Bawang Merah Rp44.750 per Kg, Cabai Rawit Merah Rp74.650 per Kg

    Siskamling Siaga Bencana Jadi Sarana Evaluasi Pemberdayaan Warga

    • February 27, 2026
    • 46 views
    Siskamling Siaga Bencana Jadi Sarana Evaluasi Pemberdayaan Warga

    Perum Bulog Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 750 Kuota untuk 15 Rute dari Jakarta

    • February 27, 2026
    • 45 views
    Perum Bulog Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 750 Kuota untuk 15 Rute dari Jakarta

    Daftar Lengkap Harga Iftar Hotel di Bandung 2026, Mulai Rp75 Ribuan

    • February 27, 2026
    • 97 views
    Daftar Lengkap Harga Iftar Hotel di Bandung 2026, Mulai Rp75 Ribuan

    Bank Mandiri Taspen Buka Program ODP Batch 11 dengan Pengembangan Diri Komprehensif

    • February 27, 2026
    • 76 views
    Bank Mandiri Taspen Buka Program ODP Batch 11 dengan Pengembangan Diri Komprehensif

    Cara Daftar Mudik Gratis Kabupaten Bogor 2026 ke 5 Destinasi

    • February 27, 2026
    • 80 views
    Cara Daftar Mudik Gratis Kabupaten Bogor 2026 ke 5 Destinasi