JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa, tercatat stabil di level Rp2.464.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga tidak mengalami perubahan, yakni berada di angka Rp2.324.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun rincian harga emas batangan Antam yang tercatat pada Selasa adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.282.000
-
Emas 1 gram: Rp2.464.000
-
Emas 2 gram: Rp4.868.000
-
Emas 3 gram: Rp7.277.000
-
Emas 5 gram: Rp12.095.000
-
Emas 10 gram: Rp24.135.000
-
Emas 25 gram: Rp60.212.000
-
Emas 50 gram: Rp120.345.000
-
Emas 100 gram: Rp240.612.000
-
Emas 250 gram: Rp601.265.000
-
Emas 500 gram: Rp1.202.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.404.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.









