Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan, Ini Rincian Pecahannya

JABAR PASS – Harga emas Antam yang tercantum di situs Logam Mulia pada Kamis (20/11) tercatat kembali naik, dengan besaran kenaikan yang sama seperti hari sebelumnya, yaitu Rp21.000. Dengan demikian, harga emas per gram berubah dari Rp2.343.000 menjadi Rp2.364.000.

Harga buyback juga ikut meningkat menjadi Rp2.225.000 per gram. Emas Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai yang diterima.

Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada hari Kamis:

  • 0,5 gram: Rp1.232.000

  • 1 gram: Rp2.364.000

  • 2 gram: Rp4.668.000

  • 3 gram: Rp6.977.000

  • 5 gram: Rp11.595.000

  • 10 gram: Rp23.135.000

  • 25 gram: Rp57.712.000

  • 50 gram: Rp115.345.000

  • 100 gram: Rp230.612.000

  • 250 gram: Rp576.265.000

  • 500 gram: Rp1.152.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.304.600.000

Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.

  • Berita Terkait

    PIHPS Catat Harga Bawang Merah Rp44.750 per Kg, Cabai Rawit Merah Rp74.650 per Kg

    JABAR PASS –  Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional hingga Sabtu pukul 09.50 WITA. Data yang dikelola Bank Indonesia…

    Libur Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan, Masyarakat Berpeluang Nikmati Libur Panjang

    JABAR PASS – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Lebaran 2026, termasuk cuti bersama, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan ini menjadi acuan kalender nasional, memudahkan masyarakat merencanakan mudik,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Peparda VII Jabar 2026

    • March 3, 2026
    • 63 views
    Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Peparda VII Jabar 2026

    PIHPS Catat Harga Bawang Merah Rp44.750 per Kg, Cabai Rawit Merah Rp74.650 per Kg

    • February 28, 2026
    • 45 views
    PIHPS Catat Harga Bawang Merah Rp44.750 per Kg, Cabai Rawit Merah Rp74.650 per Kg

    Siskamling Siaga Bencana Jadi Sarana Evaluasi Pemberdayaan Warga

    • February 27, 2026
    • 54 views
    Siskamling Siaga Bencana Jadi Sarana Evaluasi Pemberdayaan Warga

    Perum Bulog Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 750 Kuota untuk 15 Rute dari Jakarta

    • February 27, 2026
    • 52 views
    Perum Bulog Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 750 Kuota untuk 15 Rute dari Jakarta

    Daftar Lengkap Harga Iftar Hotel di Bandung 2026, Mulai Rp75 Ribuan

    • February 27, 2026
    • 152 views
    Daftar Lengkap Harga Iftar Hotel di Bandung 2026, Mulai Rp75 Ribuan

    Bank Mandiri Taspen Buka Program ODP Batch 11 dengan Pengembangan Diri Komprehensif

    • February 27, 2026
    • 91 views
    Bank Mandiri Taspen Buka Program ODP Batch 11 dengan Pengembangan Diri Komprehensif