JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia, Senin (10/11/2025), tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 per gram. Harga emas kini berada di level Rp2.307.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.299.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) juga turut naik menjadi Rp2.172.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.161.000 per gram. Emas Antam dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual maupun beli emas batangan dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, serta mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Berikut rincian harga emas Antam per pecahan pada Senin (10/11):
-
0,5 gram: Rp1.203.500
-
1 gram: Rp2.307.000
-
2 gram: Rp4.554.000
-
3 gram: Rp6.806.000
-
5 gram: Rp11.310.000
-
10 gram: Rp22.565.000
-
25 gram: Rp56.287.000
-
50 gram: Rp112.495.000
-
100 gram: Rp224.912.000
-
250 gram: Rp562.015.000
-
500 gram: Rp1.123.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.247.600.000
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.









