JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Sabtu (tanggal lengkap belum disebut). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas naik sebesar Rp4.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.235.000 menjadi Rp2.239.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas oleh Antam tercatat sebesar Rp2.087.000 per gram.
Transaksi penjualan emas ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per Sabtu:
-
0,5 gram: Rp1.169.500
-
1 gram: Rp2.239.000
-
2 gram: Rp4.418.000
-
3 gram: Rp6.602.000
-
5 gram: Rp10.970.000
-
10 gram: Rp21.885.000
-
25 gram: Rp54.587.000
-
50 gram: Rp109.095.000
-
100 gram: Rp218.112.000
-
250 gram: Rp545.015.000
-
500 gram: Rp1.089.820.000
-
1.000 gram: Rp2.179.600.000
Pajak Pembelian Emas
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar:
-
0,45 persen bagi pemilik NPWP
-
0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 dari pihak penjual.









