JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia pada Jumat, 3 Oktober, tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya. Harga jual tetap berada di angka Rp2.235.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga tercatat stabil di Rp2.082.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak:
-
Untuk pembelian emas:
-
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
-
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
-
-
Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta:
-
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%.
-
Non-NPWP dikenakan 3%.
-
Pajak ini dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.
-
Rincian Harga Emas Batangan Antam per Jumat, 3 Oktober:
-
0,5 gram: Rp1.168.500
-
1 gram: Rp2.237.000
-
2 gram: Rp4.414.000
-
3 gram: Rp6.596.000
-
5 gram: Rp10.960.000
-
10 gram: Rp21.865.000
-
25 gram: Rp54.537.000
-
50 gram: Rp108.995.000
-
100 gram: Rp217.912.000
-
250 gram: Rp544.515.000
-
500 gram: Rp1.088.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.177.600.000









