Pemkot Bandung Tegaskan Pengelolaan Kebun Binatang Harus Berkontribusi pada PAD

JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan membiarkan Kebun Binatang Bandung (Bonbin) dikelola tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan ini disampaikan oleh Herman Rustaman, Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, pada Selasa, 30 September 2025.

Proses Panjang Sejak 2021

Menurut Herman, persoalan hukum terkait pengelolaan Bonbin sudah berlangsung sejak 2021 dan telah ditempuh melalui jalur administratif dan persuasif.

“Prosesnya tidak langsung ke ranah pidana. Pada 2021, kami mulai upaya sertifikasi aset, namun justru digugat secara perdata oleh pihak yayasan,” jelas Herman.

Pada 2022, BKAD telah melayangkan tiga surat peringatan terkait tunggakan sewa lahan kepada pengelola, namun tidak direspons.

“Alih-alih membayar, Wali Kota dan Kepala BKAD justru dilaporkan ke Bareskrim. Tapi laporan itu dihentikan karena tidak terbukti,” tambahnya.

Pemkot Menang Gugatan, Tunggakan Tetap Ditagih

Gugatan perdata yang diajukan yayasan telah dimenangkan oleh Pemkot hingga tingkat kasasi pada 2023. Meski demikian, Herman menegaskan bahwa tunggakan sewa tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.

Bahkan, Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan lahan untuk mengamankan aset milik daerah.

“Kami menindaklanjuti arahan Korsupgah KPK dan temuan BPK. Laporan resmi juga sudah disampaikan ke Kejati Jabar. Saat ini proses pidana korupsi tengah berjalan di PN Bandung, dan telah memasuki tahap tuntutan,” ungkap Herman.

Sejarah Dihargai, Tapi Aset Harus Produktif

Herman menyatakan bahwa Pemkot tetap menghargai nilai historis Bonbin yang sudah ada sejak zaman kolonial sebagai hasil pemindahan dari Kebun Binatang Cimindi dan Dago.

Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan aset publik tidak bisa lepas dari prinsip akuntabilitas dan kontribusi bagi daerah.

“Kami tidak akan membiarkan Bonbin dikelola oleh dua kubu yayasan yang saling berseteru, tanpa kontribusi sewa, padahal mereka memperoleh keuntungan dari operasionalnya,” tegasnya.

  • Berita Terkait

    Billy Martasandy Resmi Diangkat sebagai Majelis Pakar Asosiasi DKLPT, Siap Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi

    JABAR PASS –  Billy Martasandy, S.Psi., M.Si., Ph.D resmi diangkat sebagai anggota Majelis Pakar Asosiasi Dosen Kolaborasi Lintas Perguruan Tinggi (DKLPT). Pengangkatan ini menambah deretan akademisi dan praktisi yang dipercaya…

    Penertiban Tahap III PKL Cicadas, 11 Lapak Kosong Dibongkar

    JABAR PASS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas dengan membongkar 11 lapak kosong pada tahap ketiga penataan. Kepala…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.700 per Kg, Telur Ayam Rp31.400

    • May 7, 2026
    • 2 views
    Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.700 per Kg, Telur Ayam Rp31.400

    Billy Martasandy Resmi Diangkat sebagai Majelis Pakar Asosiasi DKLPT, Siap Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi

    • May 6, 2026
    • 17 views
    Billy Martasandy Resmi Diangkat sebagai Majelis Pakar Asosiasi DKLPT, Siap Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi

    Penertiban Tahap III PKL Cicadas, 11 Lapak Kosong Dibongkar

    • May 6, 2026
    • 25 views
    Penertiban Tahap III PKL Cicadas, 11 Lapak Kosong Dibongkar

    Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Kini Tembus Rp2,79 Juta per Gram

    • May 6, 2026
    • 18 views
    Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Kini Tembus Rp2,79 Juta per Gram

    Harga Cabai Rawit Tembus Rp63.850 per Kg, Telur Ayam Rp31.250

    • May 6, 2026
    • 17 views
    Harga Cabai Rawit Tembus Rp63.850 per Kg, Telur Ayam Rp31.250

    Harga Emas Antam Turun Rp35.000, Kini Jadi Rp2,76 Juta per Gram

    • May 5, 2026
    • 22 views
    Harga Emas Antam Turun Rp35.000, Kini Jadi Rp2,76 Juta per Gram