JABAR PAS – Pada hari Selasa (29/9), harga emas batangan PT Antam Tbk yang tercantum di laman resmi Logam Mulia tercatat naik sebesar Rp12.000, dari sebelumnya Rp2.222.000 menjadi Rp2.234.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback (jual kembali) ditetapkan sebesar Rp2.222.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
-
Pembelian emas batangan:
-
0,45% untuk pemilik NPWP
-
0,9% untuk non-NPWP
-
-
Penjualan (buyback) emas batangan ke Antam senilai lebih dari Rp10 juta:
-
1,5% untuk pemilik NPWP
-
3% untuk non-NPWP
-
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi, dan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Rincian Harga Emas Batangan Antam per Selasa (29/9):
-
0,5 gram: Rp1.167.000
-
1 gram: Rp2.234.000
-
2 gram: Rp4.408.000
-
3 gram: Rp6.587.000
-
5 gram: Rp10.945.000
-
10 gram: Rp21.835.000
-
25 gram: Rp54.462.000
-
50 gram: Rp108.845.000
-
100 gram: Rp217.612.000
-
250 gram: Rp543.765.000
-
500 gram: Rp1.087.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.174.600.000









