JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu pagi (27/8/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas tercatat naik sebesar Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.932.000 menjadi Rp1.940.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama ditetapkan sebesar Rp1.786.000 per gram. Harga buyback ini adalah nilai yang diterima konsumen saat menjual kembali emas ke Antam.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
-
Pembelian Emas:
-
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP
-
Sebesar 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
-
Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22
-
-
Penjualan Kembali (Buyback):
-
Untuk transaksi senilai lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebesar:
-
1,5% untuk pemilik NPWP
-
3% untuk non-NPWP
-
-
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
-
Harga Emas Batangan Antam Rabu, 27 Agustus 2025
Berikut daftar harga emas batangan berbagai pecahan yang tertera di laman Logam Mulia:
-
0,5 gram: Rp1.016.000
-
1 gram: Rp1.940.000
-
2 gram: Rp3.804.000
-
3 gram: Rp5.681.000
-
5 gram: Rp9.435.000
-
10 gram: Rp18.815.000
-
25 gram: Rp46.912.000
-
50 gram: Rp93.745.000
-
100 gram: Rp187.412.000
-
250 gram: Rp468.265.000
-
500 gram: Rp936.320.000
-
1.000 gram: Rp1.872.600.000
Kenaikan harga emas ini mencerminkan kondisi pasar logam mulia yang dinamis, dipengaruhi oleh faktor global seperti pergerakan dolar AS, suku bunga The Fed, serta ketegangan geopolitik dunia.








