JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Jumat tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram, berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas naik dari Rp1.914.000 menjadi Rp1.916.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam berada di angka Rp1.762.000 per gram.
Ketentuan Pajak Buyback dan Penjualan Emas
Transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
-
Untuk nominal penjualan di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
-
1,5% untuk pemegang NPWP
-
3% untuk yang tidak memiliki NPWP
-
Potongan PPh 22 tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Batangan Antam (Jumat):
-
0,5 gram: Rp1.008.000
-
1 gram: Rp1.916.000
-
2 gram: Rp3.772.000
-
3 gram: Rp5.633.000
-
5 gram: Rp9.355.000
-
10 gram: Rp18.655.000
-
25 gram: Rp46.512.000
-
50 gram: Rp92.945.000
-
100 gram: Rp185.812.000
-
250 gram: Rp464.265.000
-
500 gram: Rp928.320.000
-
1.000 gram: Rp1.856.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Sesuai ketentuan PMK yang sama, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22, yaitu:
-
0,45% untuk pembeli dengan NPWP
-
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP








