JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp3.000 menjadi Rp1.897.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.894.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas ditetapkan sebesar Rp1.743.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Potongan PPh 22 ini langsung dikenakan dari total nilai transaksi buyback.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan berat pecahan per Selasa (19/8):
-
0,5 gram: Rp998.500
-
1 gram: Rp1.897.000
-
2 gram: Rp3.734.000
-
3 gram: Rp5.576.000
-
5 gram: Rp9.260.000
-
10 gram: Rp18.465.000
-
25 gram: Rp46.037.000
-
50 gram: Rp91.995.000
-
100 gram: Rp183.912.000
-
250 gram: Rp459.515.000
-
500 gram: Rp918.820.000
-
1.000 gram: Rp1.837.600.000
Untuk pembelian emas, juga berlaku ketentuan pajak sesuai PMK 34/PMK.10/2017, yaitu:
-
0,45% PPh 22 bagi pemilik NPWP
-
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.








