PPATK: Lebih dari 1 Juta Rekening Diduga Terkait Tindak Pidana

JABAR PASS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Temuan ini merupakan hasil dari proses analisis dan pemeriksaan yang dilakukan lembaga tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7), Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa dari total tersebut, lebih dari 150 ribu rekening diketahui sebagai rekening nominee, yang diperoleh melalui praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, atau metode lain yang melanggar hukum. Sebagian besar rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan sebelum akhirnya menjadi tidak aktif (dormant).

Lebih lanjut, terdapat lebih dari 50 ribu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sebelum menerima dana mencurigakan, mengindikasikan bahwa rekening tersebut sengaja dibuat untuk menerima aliran dana ilegal.

Rekening Bansos dan Instansi Pemerintah Ikut Terdeteksi

PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana dalam rekening tersebut mencapai total Rp2,1 triliun, namun hanya mengendap tanpa tersalurkan secara efektif—menunjukkan potensi penyaluran bansos yang belum tepat sasaran.

Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga ditemukan dalam kondisi tidak aktif, dengan dana mengendap hingga Rp500 miliar. Padahal, secara fungsional, rekening-rekening tersebut seharusnya digunakan secara aktif dan berada dalam pengawasan.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan merugikan pemilik sah dari rekening tersebut,” tegas Natsir.

Rekomendasi dan Imbauan dari PPATK

PPATK merekomendasikan sektor perbankan untuk memperkuat pengelolaan rekening tidak aktif dengan langkah-langkah berikut:

  • Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara lebih ketat

  • Customer Due Diligence (CDD) yang menyeluruh

  • Edukasi dan imbauan kepada nasabah untuk tetap aktif mengelola rekening mereka

Meski perbankan telah memiliki standar keamanan tinggi, PPATK menekankan bahwa peran aktif nasabah sangat penting dalam menjaga keamanan dana dan data mereka.

“Rekening yang tidak digunakan bisa menjadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, demi menjaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” ujar Natsir.

Langkah Jika Rekening Diblokir atau Dinonaktifkan

Jika nasabah menerima notifikasi bahwa rekeningnya berstatus dormant atau mengalami penghentian sementara, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Mengisi formulir pengajuan keberatan melalui tautan: bit.ly/FormHensem

  2. Menunggu proses review oleh PPATK dan pihak bank. Proses ini memakan waktu maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung pada kelengkapan data.

  3. Melakukan pengecekan status rekening secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank terkait.

PPATK memastikan bahwa semua proses dilakukan demi melindungi hak dan keamanan nasabah, sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan aman.

  • Berita Terkait

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas…

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    • June 22, 2026
    • 11 views
    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    • June 22, 2026
    • 11 views
    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    • June 22, 2026
    • 10 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    • June 22, 2026
    • 11 views
    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    • June 22, 2026
    • 15 views
    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    • June 21, 2026
    • 14 views
    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia