JABAR PASS — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (17/7/2025), tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp11.000 per gram. Harga emas satuan 1 gram kini berada di level Rp1.919.000, naik dari posisi sebelumnya di Rp1.908.000 per gram. Angka ini juga sama dengan harga jual yang tercatat pada 12 Juli lalu.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp1.763.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
-
1,5% untuk pemegang NPWP.
-
3% untuk yang tidak memiliki NPWP.
-
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar:
-
0,45% bagi pembeli dengan NPWP.
-
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per Kamis (17/7/2025):
-
0,5 gram: Rp1.009.500
-
1 gram: Rp1.919.000
-
2 gram: Rp3.778.000
-
3 gram: Rp5.642.000
-
5 gram: Rp9.370.000
-
10 gram: Rp18.685.000
-
25 gram: Rp46.587.000
-
50 gram: Rp93.095.000
-
100 gram: Rp186.112.000
-
250 gram: Rp465.015.000
-
500 gram: Rp929.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.859.600.000








