JABAR PASS – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan jam malam bagi peserta didik yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga ketertiban remaja dan memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di kalangan pelajar.
“Kalau gubernur sudah keluarkan kebijakan, kami di Bandung akan mendukung dan melaksanakannya. Tunggu saja surat edarannya, nanti kami akan tegakkan bersama,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa, 27 Mei 2025.
Penerapan jam malam tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang bertujuan mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Dalam aturan tersebut, para peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kondisi tertentu seperti:
-
Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan
-
Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua
-
Dalam keadaan darurat atau bencana
Menanggapi pertanyaan soal pembentukan satuan tugas khusus, Farhan menilai hal itu tidak diperlukan. Ia menyebut bahwa penegakan aturan jam malam bisa disinergikan dengan razia minuman keras (miras) ilegal yang saat ini sedang gencar dilakukan Pemkot Bandung.
“Satgas tidak perlu. Kami fokus melakukan razia miras ilegal. Penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin sedang kami bersihkan total,” tegasnya.
Farhan juga menyoroti insiden saat kegiatan pawai, di mana tim kebersihan menemukan banyak botol minuman keras berserakan. Beberapa kasus serius bahkan menyebabkan keracunan hingga kematian.
“Saat bersih-bersih pasca pawai, ditemukan banyak sekali botol minuman keras. Dampaknya ada korban yang sampai kritis dirawat di rumah sakit bahkan ada yang meninggal,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bandung kini rutin menyisir toko dan kios yang menjual minuman keras serta obat-obatan terlarang secara ilegal. Barang bukti hasil sitaan akan disita, dicatat, dan diajukan ke pengadilan untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
“Barang-barang itu kami catat dulu sebagai barang bukti. Lalu dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan perintah penghancuran,” tambah Farhan.










