JABAR PASS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah menetapkan pembagian wilayah domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Untuk jenjang SD, wilayah domisili dibagi menjadi 8 bagian, sedangkan jenjang SMP dibagi menjadi 4 bagian.
Plt. Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Dalam Pasal 25 dijelaskan, pembagian wilayah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendekatkan domisili calon murid dengan sekolah tujuan.
“Pembagian ini mempertimbangkan sebaran sekolah, tempat tinggal calon murid, dan daya tampung masing-masing sekolah,” kata Dani, Jumat (23/5/2025).
Penetapan wilayah dilakukan berdasarkan tiga pendekatan: wilayah administratif (kelurahan/kecamatan), radius jarak dari sekolah ke domisili, serta pendekatan lain sesuai karakteristik daerah.
Setelah melalui kajian, Disdik menetapkan:
-
Jenjang SD: dibagi menjadi 8 wilayah domisili (A hingga H).
-
Jenjang SMP: dibagi menjadi 4 wilayah domisili (A hingga D).
“Pembagian ini sudah mempertimbangkan ketersediaan sekolah dan jumlah penduduk usia sekolah di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Informasi lengkap terkait pembagian wilayah dan tata cara pendaftaran bisa diakses melalui situs resmi spmb.bandung.go.id atau akun media sosial Disdik Kota Bandung.








