JABAR PASS – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memusnahkan sebanyak 2,7 juta butir obat keras hasil penegakan hukum dari berbagai kasus peredaran obat-obatan tertentu (OOT) ilegal di wilayah Kota Bandung.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Kecamatan Sukajadi, Kamis (23/10/2025).
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat terlarang yang marak disalahgunakan, terutama oleh kalangan muda. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung turut hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan mengungkap serta memusnahkan jutaan butir obat keras berbahaya.
“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih — barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar tindakan hukum, melainkan bentuk nyata penerapan nilai amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat.
“Total lebih dari 2,7 juta butir obat keras dimusnahkan hari ini. Ini bukan hanya angka, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” lanjutnya.
Pemkot Bandung, kata Erwin, akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran obat ilegal melalui sinergi lintas instansi, baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun kebijakan.
“Pemerintah kota siap bersinergi dengan kepolisian. Ini tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, sebagian besar pelaku kejahatan seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro — ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ujar Budi.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal di kota besar.
“Ini komitmen kami menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang kembali beredar di jalanan,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menambahkan, obat-obatan yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.
“Dari tersangka berinisial I.S, kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” ungkap Agah.
Selain itu, turut dimusnahkan pula Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y 81.600 butir, Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir, dan Dexa 17.600 butir.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bandung, menggunakan dua metode yakni dibakar dan direndam dalam cairan asam sulfat, disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan perwakilan tersangka.









